oleh

Wooow Fantastis!! Segini Gaji yang Diterima Komisioner Bawaslu

-Umum-550 Dilihat

Sesuai dengan pasal 453 UU  No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden Jokowi pada tanggal 23 Januari 2023 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2019  Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Dari penjelasan Perpres tersebut  bahwa Ketua Bawaslu baik RI, Provinsi maupun Kabur/Kita serta DKPP mendapatkan uang kehormatan serta fasilitas.

Uang Kehormatan Untuk Bawaslu RI:

1. Ketua: Rp.38.799.000
2. Anggota : Rp.35.987.000

Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Provinsi :

1. Ketua : Rp.18.187.000

2. Anggota : Rp. 16.709.000

Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota :

1. Ketua  : Rp.11.540 700

2. Anggota : Rp.10.415.700

Uang Kehormatan Untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) :

1. Ketua : Rp.25.866.000

Berita ini jufa telah tayang di medialampung dengan judul “Wooow Fantastis!! Segini Gaji yang Diterima Komisioner Bawaslu” Link https://medialampung.disway.id/read/666172/wooow-fantastis-segini-gaji-yang-diterima-komisioner-bawaslu