BLAMBANGAN UMPU (RWK) – Kebijakan work from home (WFH) di kalangan aparatur sipil negara (ASN) kembali menuai sorotan tajam. Di Kabupaten Way Kanan, penerapannya tidak hanya dipertanyakan, tetapi juga dinilai sarat ketimpangan dan inkonsistensi. Alih-alih menjadi solusi kerja adaptif, WFH justru memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa bagi sebagian pihak, sekaligus ketidakadilan bagi profesi lain yang tetap bekerja penuh tanpa kelonggaran.
Kontras paling mencolok terlihat pada tenaga pendidik. Saat sebagian ASN dapat menjalankan tugas secara fleksibel dari rumah, para guru tetap diwajibkan hadir dan mengajar secara tatap muka hingga hari Sabtu. Tanpa opsi WFH, tanpa pengurangan beban kerja, dan tanpa skema kompensasi yang jelas. Ketimpangan ini memicu pertanyaan mendasar: apakah kebijakan kerja fleksibel hanya berlaku bagi segelintir aparatur, sementara yang lain dituntut tetap disiplin tanpa pengecualian?
“Ini bukan lagi soal teknis kerja, tapi soal keadilan kebijakan,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik. Menurutnya, inkonsistensi penerapan WFH berpotensi merusak tatanan birokrasi yang seharusnya menjunjung prinsip kesetaraan dan akuntabilitas.
Persoalan semakin kompleks ketika publik dihadapkan pada fenomena lain yang tak kalah mengkhawatirkan. Sejumlah kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dilaporkan jarang terlihat di kantor. Ketidakhadiran ini disebut berlangsung tanpa penjelasan yang transparan, bahkan terkesan dibiarkan. Dalam konteks pelayanan publik, absennya pejabat struktural bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi lemahnya pengawasan internal.
Padahal, regulasi yang ada sudah secara tegas membatasi ruang gerak WFH, terutama bagi pejabat eselon III ke atas. Jabatan ini memiliki tanggung jawab strategis mulai dari pengambilan keputusan hingga pengendalian kinerja organisasi yang secara logika tidak dapat dijalankan optimal tanpa kehadiran fisik di kantor. Ketika aturan ini diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya disiplin individu, tetapi juga kredibilitas institusi.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas, sementara implementasinya sangat bergantung pada posisi dan kewenangan. Publik pun mulai mempertanyakan apakah ada standar ganda dalam penegakan disiplin ASN?
Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Machiavelli, sebelumnya telah menyampaikan peringatan tegas. Ia menegaskan bahwa setiap ASN yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut seharusnya menjadi garis batas yang jelas antara kepatuhan dan pelanggaran.
Namun, di tengah berbagai laporan yang beredar, pernyataan itu kini berada dalam sorotan publik. Tanpa langkah konkret dan penindakan nyata, peringatan tersebut berisiko dipersepsikan sebagai formalitas semata. Dalam birokrasi, ketegasan tidak diukur dari pernyataan, melainkan dari konsistensi tindakan.
Pengamat menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu parsial. Ketimpangan dalam penerapan WFH berpotensi memicu efek domino seperti menurunnya disiplin ASN, melemahnya koordinasi antarinstansi, hingga terganggunya kualitas pelayanan publik. Lebih jauh, ketidakadilan yang dirasakan oleh profesi seperti guru dapat menimbulkan demoralisasi dan rasa ketidakpercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, transparansi menjadi kunci yang hingga kini masih dipertanyakan. Publik berhak mengetahui dasar pemberian izin WFH, kriteria yang digunakan, serta mekanisme pengawasan terhadap ASN yang tidak hadir di kantor. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan terus melebar, memperkuat persepsi negatif terhadap birokrasi.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada titik krusial. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan WFH bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi yang selama ini dianggap “kebal” terhadap sanksi.
Jika tidak segera dibenahi, polemik ini berpotensi berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas. Bukan hanya terhadap kebijakan WFH, tetapi terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin, keadilan, dan integritas birokrasi.
Pada akhirnya, publik tidak menuntut kebijakan yang sempurna, melainkan kebijakan yang adil dan konsisten. Dan dalam konteks ini, ujian sesungguhnya bagi pemerintah daerah bukan pada bagaimana aturan dibuat, tetapi bagaimana aturan itu ditegakkan tanpa pengecualian. (RWK/AT)












