WAY KANAN (RWK) – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menorehkan capaian dalam upaya reformasi birokrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 742 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dengan keputusan tersebut, Way Kanan menjadi kabupaten/kota pertama di Provinsi Lampung yang memperoleh persetujuan penerapan Manajemen Talenta dari BKN pada tahun 2026. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem merit sekaligus pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.
Melalui penerapan Manajemen Talenta, proses pengembangan kompetensi, jenjang karier, hingga mobilitas ASN akan dilakukan secara lebih terstruktur. Seluruh mekanisme mengacu pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun tata kelola ASN yang modern, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Persetujuan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sistem merit sehingga pengelolaan ASN benar-benar didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki setiap pegawai,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut juga sejalan dengan visi Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, yang menjadikan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Pemerintah daerah terus mendorong penguatan manajemen kepegawaian berbasis kompetensi agar setiap ASN memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Way Kanan, Andika Saputra, menilai penerapan Manajemen Talenta akan menjadi fondasi penting dalam mencetak ASN yang kompeten, berintegritas, adaptif terhadap perubahan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal.
“Dengan sistem ini, pengembangan karier ASN akan semakin terarah sehingga organisasi memiliki talenta-talenta terbaik untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Persetujuan dari BKN tersebut sekaligus memperkuat posisi Way Kanan sebagai salah satu daerah yang konsisten mempercepat implementasi reformasi birokrasi. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap penerapan Manajemen Talenta mampu menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, berdaya saing, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan di masa depan. (RWK/AT)












