oleh

Wajib Tahu, Ini Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023

-Umum-351 Dilihat

Sedangkan untuk nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Terakhir nilai ambang batas khusus putra-putri Papua maka, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Itulah aturan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2023 di KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 dan berlaku mulai 13 September 2023.

Berita ini juga telah tayang di Radarlampung dengan judul “Pendaftaran Mulai Besok, Begini Perhitungan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023” link https://radarlampung.disway.id/read/678045/pendaftaran-mulai-besok-begini-perhitungan-nilai-ambang-batas-seleksi-kompetensi-dasar-cpns-2023