Gunung Labuhan-Tua-tua keladi makin tua makin menjadi, Diduga DA(56) warga Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan tega mencabuli Bunga (15) (Bukan Nama sebenarnya red) anak tetangganya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil mengamankan DA (56) tanpa perlawanan di Kampung Banjar Sakti Kecamatan Gunung Labuhan yang diduga tersangka TP Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan LP/B/163/VII/2022/ SPKT- SEK GUNUNG LABUHAN/RES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG,Tanggal 07 Juli 2022.
Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris SH. Menjelaskan, Perbuatan DA sudah dua kali dilakukan.
“Pada hari Rabu (06/7/2022) Sekira pkl 10.00 Wib pelapor SI(56) diberitahu oleh anaknya MA yang merupakan Kakak kandung Korban, bahwa adiknya yang bernama PH (anak Kandung SI telah disetubuhi oleh DS sebayak 2 (dua) kali yang pertama sekira bulan April sekitar pukul 10.00 Wib dan yang kedua kali pada hari Minggu (03/72022) sekira pukul 02.00 Wib dirumah terlapor (pelaku) lalu orang tua korban menanyakan kepada anaknya dan bahwa benar DA yang masih tetangga sebelah pelapor Diduga telah melakukan persetubuhan terhadap PH(15)”terangnya, Selasa(12/7).
Atas perbuatannya DA terpaksa minap di Hotel Predeo Polsek Gunung Labuhan dan dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Psl 82 ayat (1) UU RI No.17 Thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak.(Kadarsyah).