Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul. 09.30 Wib personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Bandar Lampung.
Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti Handphone merek Poco X3 warna Grey dengan Nomor IMEI : 867809057 telah disita dalam perkara Arya Efendi.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.RWK






