oleh

Terduga Rampok “5 tahun lalu” ahirnya tertangkap

-Umum-134 Dilihat

Blambangan Umpu.-   Satu demi satu pelaku perampokan terhadap Artak warga Dusun IV Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang terjadi pada pukul pukul 02:00 WIB  hari Sabtu, 20-01-2018 yang lalu terkuak dan tertangkap, setelah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, kali ini Polsek Gunung Labuhan, sukses menangkap CN (25) warga Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang diduga juga salah satu dari pelaku perampokan terhadap Artak.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan perampokan yang dialami oleh Artak terjadi pada hari Sabtu, 20-01-2018 pukul 02:00 WIB, dimana ketika itu Artak dan istrinya  sedang bermalam di gubuk mereka di kebun yang berjarak kurang lebih 2,5 KM dari jalan Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Dikeheningan malam itu, Korban ( Artak red ) dan istrinya terbangun karena mendengar suara pintu depan di dobrak, sehingga secara reflek istri korban mendekati asal suara, akan tetapi ternyata kawanan rampok itu langsung menawan istri Artak,

“Saat Artak hendak melihat asal suara ternyata ia kedahuluan oleh istrinya, yang ternyata sudah disandera oleh para pelaku, dimana saat mengetahui itu, Artak berupaya melakukan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, namun rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk kedalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban,

“Karena kalah jumlah, akhirnya korban dilumpuhkan oleh pelaku dan disekap serta di ikat menggunakan tali tambang. Selanjutnya pelaku mengacak – acak isi rumah dan berhasil membawa satu unit sepeda motor honda revo warna biru – hitam, dan meninggalkan Artak bersama istrinya,” ujar Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo,

Masih menurut Abdul Haris, pagi harinya setelah berhasil melepaskan diri dari sekapan para tersangka, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Gunung Labuhan.

“atas laporan korban, kami terus melakukan upaya pengungkapan akan siapa pelaku dan berupaya menangkap pelaku, hingga ahirnya pada hari Selasa, 17-10-2023 pukul 22:30 WIB Tekab 308  Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka berada di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan langsung melakukan penangkapan setelah memastikan keberadaan tersangka dan melakukan koordinasi dengan aparat setempat,” terang Kapolsek Gunung Labuhan, IPTU Abdul Haris.

“ Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk menyusul rekan rekannya yang lain yang terlebih dahulu ditangkap, sedangkan barang bukti berupa berupa 3 (tiga) batang kayu jengkol, tali tambang sepanjang 3 (tiga) Meter dan 1 (satu) senter kepala sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sahrudin alias Migo,

Sementara atas perbuatannya itu tersangka akan kami bidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara” Imbuh Kapolsek. SAH