RADARWAYKANAN.COM ,Blambangan Umpu.- Kejaksaan Negeri Way Kanan, melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melakukan kegiatan Penilaian Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrackht ), dan segera akan melakukan pelelangan agar barang barang tersebut tidak menumpuk di gudang.
Kegiatan tersebut ( Penilaian red ), Penilaian Barang Rampasan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr.Afrillianna Purba, S.H.,M.H. dan didamping oleh Rifqi Leksono selaku Kasi PB3R yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan Komplek Perkantoran Pemda KM.02, Kel. Blambangan Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Way Kanan, bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO.
“ Penilaian ini ( pelaksanaan Kegiatan Penilaian Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Way Kanan red ), merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : B–60/L.8.17/E.1/01/2024, Perihal Permohonan Cek Fisik Dan Penetapan Harga Limit Barang Rampasan yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO , yang dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) METRO dengan Nomor : S- 152/KNL.0503/2023, pada tanggal 22 Februari 2024, yang isinya menyampaikan Hasil Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan itulah dasar kami melalukan lelang atas 5 jenis barang tersebut antara lain 4 kendaraan roda 4 dan 1 unit mesin gergaji mesin,” ujar Rifqi Leksono Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan Dr.Afrillianna Purba, S.H.,M.H.
Masih menurut Refki bahwa Tim Penilaian dari KPKNL METRO yang melaksanakan tugasnya antara lain 1. Lilyan Selaku Ketua, Johan Wahyudi selaku Anggota, dan M. Fakhry Priambodo yang juga sebagai Anggota Team.
“siapa saja boleh mengikuti lelang asalkan mampu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,: imbuh Refky seraya menambahkan kalau barang barang rampasan tersebut memang harus segera dilelang agar Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu tidak menumpuk . RWK I












