[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Lampung Utara – Kasus Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Rumah Korban Aryono (44) warga RT 001/ 007 Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara pada Senin 5 Oktober 2020 lalu dengan kerugian berupa satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red dan uang sejumlah Rp 170.000, berhasil di ungkap Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara pada Sabtu (24/10) pukul 15.00 wib,
Laporan Korban LP/ B/ 551/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk Utara tanggal 11 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid SH menerangkan, kejadian Curat dengan modus operandi mencongkel pintu jendela kamar selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, telah berhasil diamankan .
RUS (36) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kab Lampung Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di duga kuat sebagai pelaku
“Melalui serangkaian penyelidikan, ianya dapat kami tangkap di tempat persembunyian nya di Bedeng 5 Ds. Beringin Trimurejo Kab Lampung Tengah berikut barang bukti. Kini terduga RUS telah di amankan di Mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun kurungan,” Pungkas Iptu Majid. RWK/AT