Blambangan Umpu. RWK .- Tidak ingin kena sanksi, 10 Kampung dari 12 Kampung di Kecamatan Blambangan Umpu melaporkan pertanggung jawaban penyaluran dana desa tahap 3 tahun anggaran 2022.
Hal ini di sampaikan langsung oleh camat Blambangan Umpu Akhmad Syafari S.Ag.M.M, yang mana dari 12 kampung sekecamatan Blambangan Umpu sudah 10 kampung yang menyampaikan laporan pertanggung jawaban.
“Dari 12 kampung, yang sudah menyampaikan laporan sudah 10 kampung, sisa 2 kampung sedang dalam proses”terang Syafari, Minggu(26/02).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi melalui Kepala Bidang Keuangan dan Aset Kampung Rawan Utara meminta agar kampung yang belum menyampaikan laporan dapat segera menyelesaikan pelaporan tersebut sampai dengan waktu yang telah ditentukan (3 bulan setelah tahun anggaran ret).( masih tersisa satu bulan lagi red ),
“Segera diselesaikan jangan sampai nantinya pelaporan ini jadi salah satu syarat pencairan dana desa di tahun 2023″mintanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Way Kanan Ari Antoni selaku pengawasan penuh terdapat keuangan kampung dirinya mengatakan akan segera menyampaikan sanksi yang diberlakukan bagi kampung yang belum menyampaikan laporan.
“Nanti akan disampaikan Tim para irban perwilayahnya” tegas DR, Arie Anthony Thamrin Inspektur Way Kanan.
Diterangkan, Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70 Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBdesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Lebih lanjut, Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada badan permusyawaratan desa setiap akhir tahun anggaran.
Bagi Kepala Kampung (Kakam) yang tidak melaksakanan kewajiban diatas dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian. RWKI I/KADAR






