Tahapan Pilkakam Tunggu Perubahan Perbup No.24 Tahun 2018

Blambangan Umpu (RWK)- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Sosialisasikan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala Desa/Kampung serentak di era pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut sekaligus koordinasi pembahasan perubahan PERBUP No 24 tahun 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan, Ixuan Ahmadi S.Sos melalui Kepala Bidang Pemerintahan Ketut Artike, S.ip, M.Ip menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan terkait terbitnya Permendagri Nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tentang pemilihan Kepala Desa/Kampung.

Baca Juga  Polres Way Kanan Amankan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPUD Way Kanan

“Jadi, seebelum melaksanaan pilkakam, kita sebagai Pemerintah Kabupaten Way Kanan terlebih dahulu harus merubah PERBUP 24 tahun 2018,”kata Ketut

Lebih lanjut, ia mengatakan kemungkinan pilkakam akan di gelar di tahun depan 2021, namun pihaknya belum bisa memastikan bulannya. Sebab, setelah berkoordinasi dengan Dirjen PMD Kemendagri, pihaknya diminta untuk merubah PERBUP terlebih dahulu untuk barulah bisa memulai tahapan selanjutnya, karena PERBUP yang baru harus berisikan tentang protokol kesehatan.

Baca Juga  Pemeliharaan, PLN Akan Lakukan Pemadaman Bergilir

“Saat ini ada 86 kampung yang tersebar di 15 Kecamatan Kabupaten Waykanan dijabat oleh Penjabat sementara (Pj) dan satu PAW yaitu Kampung Bandar Kasih,  Kecamatan Negeri Agung,”pungkasnya.RWK-1/Alba