[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Way Tuba(RWK)-Sosialisasi Permendes Tentang Tentang penyaluran Blt-DD Tahap ke 3 di Aula Kecamatan Way Tuba. Rabu (7/9)
Hadir dalam kegitan tersebut Irwansyah S,Sos,MH, Camat Way Tuba Beserta sekcam Dodi pamalik, SE dan para kasi Kecamatan Way Tuba ,Korkam pendamping Desa Hairul Pasah, Kasi sistem Inpormasi Keuangan Rendi mewakili Dinas PMK Kabupaten Way Kanan ,dan 13 Kakam Sekecamatan Way Tuba.
Dalam sambutannya korkam pendamping Desa, Menerangkan permendes No 14 yang isinya Agar kampung menganggarkan BLT DD Gelombang ke 3,dan itu berdasarkan dari Surat Edaran permendes Nomer 14 di Tandatangani pertanggal 28 September diundangkan pertanggal 30 september ,dan itulah landasan dasar dan acuan kita untuk Blt dd tahap Tiga.
“kami sudah menyampaikan kepada PMK bahwasanya 13 kampung telah menyalurkan Blt Dd Tahap Dua,dan juga telah kami sampaykan juga bahwasanya jika kampung tidak menganggarkan dana tersebut maka angaran dana kita terpotong 50% untuk 2021”, Papar Irwansyah.
Selanjutnya camat juga menjelaskan permendes tahap tiga akan didiskusikan dan inilah tujuan kita diskusi dan rapat disini, Tuturnya.
“kami hanya mempasilitasi tempat dan mengikuti apa yg jadi pokok permasalah dan bagaimana solusinya tutup, Irwansyah..
Rendi yang mewaliki dinas PMK, sebelumnya Permendes hanaya sampai tahap Dua .dan muncul lagi Permendes tahap Tiga dan kita di hadapkan ke permasalahan angaran dana desa kita , tehnisnya sama di mulai dari musyawarah khusus, dan kita evaluasi kembali,tentunya dengan menyesuaikan dari sisa anggaran yang ada dan KPM penerima, seteleh dilakukan musyawarah khusu kampung Tertuang dalam berita acara
itulah dasar dari para Aparatur Kampung untuk menentukan jumlah KPM penerima, tentunya dengan menyesuaikan dari anggaran dana desa murni desa masing-masing tutur nya”indra anta