Banjit Radar Waykanan.com,- Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Permendes No 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sosialisasi IST dan verifikasi Penyusun Dokumen RPJMDes Kampung Kemu 2023-2028 diselenggarakan pemerintah kampung dengan melibatkan kepala kampung, BPK, Kaur, Kasi, Kadus dan ketua RT secara partisipatif, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kampung.
Sosialisasi RPJMKam (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.
Rambat kepala kampung Kemu menyampaikan program-program kerja yang akan dilaksanakan dalam periode kepemimpinannya. Inovasi-inovasi baru serta peningkatkan dan pengembangan menjadi prioritas utama untuk kedepannya, selain tetap melaksanakan pembangunan fisik untuk mempermudah kegiatan masyarakat.
Tujuan disusunnya RPJMKam guna mewujudkan perencanaan pembangunan kampung sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat,
Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di kampung;
Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di kampung;
Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di kampung.
Prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMKam yaitu:
Berorientasi masa depan, agar kampung mampu mengantisipasi masalah-masalah yang akan muncul di masa yang akan datang;
Memiliki roh pemberdayaan, agar kampung memiliki kemampuan dalam upaya mewujudkan kemandirian;
Dilakukan secara partisipastif, agar semua masyarakat/kelompok masyarakat dapat berperan aktif, memiliki kesempatan menyampaikan pikiran dan aspirasi, kebutuhan dan gagasannya;
Berpihak pada kepentingan seluruh masyarakat kampung, khususnya masyarakat miskin, kaum difabel, dan masyarakat marjinal yang ada di kampung;
Dilakukan secara terbuka, berarti bahwa setiap tahapan dalam penyusunan RPJMKAM diketahui oleh segenap pihak di kampung;
Akuntabel, RPJMKAM dapat dipertanggung jawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat kampung sendiri maupun pihak luar;
Selektif, adanya prioritasi kegiatan dengan membedakan keinginan dan kebutuhan;
Efisien dan efektif, dapat memperhitungkan keterjangkauan kebutuhan dengan potensi sumberdaya kampung.
RWK HABIBI ADI PUTRA






