Blambangan Umpu.RWK- Polsek Baradatu Polres Way Kanan, berhasil mengamankan HY (15) beralamatkan Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu, pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB yang lalu , hari ini, Minggu (5/6/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Way Kanan.
Modusnya pelaku diduga mendongkel jendela samping rumah korban an. Sriyono lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang milik korban berupa 8 (delapan) slop rokok berbagai merk, 1 (satu) unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta rupiah.
Atas laporan korban Aparat Polsek baradatu melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga ahirnya pada hari Jum’at, 03-06-2022 yang lalu jam 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH (HY (15) ),di Dusun V Kp Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna Hitam, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan
“Hasil penyelidikan, ahirnya diketahui pelaku adalah tersangka, dan setelah mendapatkan informasid ari masyarakat kalau tersangka sedang berada di rumahnya, maka langsung kami amankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5S warna Hitam milik korban, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu,” tegas Kasatreskrim Polres Way kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy R.
”Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”imbuhnya. RWK I












