RADAR WAY KANAN.COM, – Sangat di sayangkan Kepala Kampung Bandar Dalam Hasani, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang di kenal sangat idealis dan jam terbang yang tidak di ragukan lagi dalam dunia pemerintah yang juga baru saja menerima penghargaan lencana melati yang diberikan pada saat hari Pramuka ke- 62 Tahun 2023, Kwarda Lampung beberapa bulan lalu ini,berupaya diduga menyebarkan berita bohong melalui beberapa media yang mengatakan bahwa penyaluran bansos beras cadangan pangan pemerintah telah sesuai mekanisme yang ada.
Padahal kenyataannya terbalik yang terjadi dan di alami oleh beberapa masyarakat kampung Bandar dalam malah merasa kepala kampung Bandar dalam Diduga telah kangkangi aturan surat dari kepala Badan Pangan Nasional Republik Indoneia dengan Nomor : 01//TS./K/1/2024. Perihal petunjuk teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024 yang berpedoman pada peraturan badan pangan nasional republik Indonesia nomor 9 tahun 2023 untuk pemberian bantuan pangan
Tetapi media koran ini tak hiraukan sanggahan berita bohong yang digelontorkan kepala kampung tersebut melalui media lain padahal jika merujuik pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab jelas hak jawab hanya di berikan kepada media yang memberitakan dari sini saja oknum kepala kampung Bandar dalam telah melanggar undangan undangan terkait perkara berita bohong di tambah lagi merebut kesejahteraan masyarakat dengan memerintahkan perangkat kampung nya mengambil hak masyarakat dengan dalih mengalihkan bantuan kepada masyarakat miskin lain padahal bantuan tersebut diduga di makan oleh oknum Kepala Dusun kampung bandar dalam.
Seperti yang di ungkapkan beberapa masayarakat kampung Bandar Dalam mereka mengatakan sebenarnya kami tidak masalah bantuan kami di alihkan kepada masyakat yang lebih miskin dan jika memang sudah sesuai dengan musyawarah tapi setidaknya kami mengetahui sebelumnya dan sesuai dengan tahapan jika memang data kami sudah tidak lagi tertera di daftar penerima
“Kami ingin mengambil bantuan bansos beras kami tetapi ujar kepala dusun ataupun sekdes data nya sudah tidak keluar, padahal jelas kami melihat data dari kementerian masih ada nama kami,” Ujar mereka
Sementara menurut beberapa masayarakat kampung Bandar Dalam yang bantuan bansos beras nya di tilap juga menyampaikan bahwa oknum Kepala Dusun tujuh kampung Bandar dalam dan sekretaris kampung berupaya menjelaskan bahwa semua sudah di musyawarahkan dan ini perintah kepala kampung
“Ini perintah kepala kampung, kami sudah melakukan musyawarah,” Ungkapnya oknum perangkat kampung Bandar dalam yang baru saja di lantik oleh Hasani Kepala Kampung Bandar Dalam beberapa bulan lalu
Tetapi setelah mengakui kesalahannya dan usai di beritakan oleh beberapa media yang ada di kabupaten way kanan pemerintah kampung Bandar dalam memberikan hak masayarakatnya kembali walaupun menurut data yang di himpun diduga masih terdapat dalam penyaluran bantuan beras cpp tersebut masih tidak tepat sasaran karena masih banyak oknum-oknum perangkat kampung yang mendapatkan bansos beras cpp tersebut
Berdasarkan catatan masayarakat kampung Bandar Dalam berharap kepada dinas terkait dapat segera memberikan pembinaan dan teguran kepada pemerintah kampung Bandar Dalam dan segera melakukan musyawarah terhadap daftar penerima bansos cpp tersebut agar bantuan dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan (miskin_ red). RWK/RED











