[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan umpu (Rwk)– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka berinisial SY (44) warga Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan di salah rumah makan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (10/1/)
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan
Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka didalam salah satu rumah makan di Kampung Karang Umpu Blambangan Umpu.
Dalam penindakan, dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu didalam 1 (satu) buah tas selempang merk “kalibre” warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai TSK.
Lebih lanjut, didalam tas selempang diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 Gram.
Masih didalam tas milik TSK petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 (empat ratus dua puluh enam) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 28 lembar plastik klip ukuran kecil lalu 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, 6 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai,
3 buah potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kotak rokok.
Selain itu, diketemukan 1 (satu) buah kotak berisikan 55 (lima puluh lima) batang pipet kaca,” Imbuh Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap AKP Firmansyah. Rwk Anta