oleh

Satresnarkoba Polres WayKanan amankan 2 Pemuda Umpu Semenguk yang diduga Konsumsi Sabu Sabu

-Umum-41 Dilihat

Blambangan Umpu,RadarWayKanan.Com.- Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan DO(21)warga Kampung gedung batin dan RS(31), warga Kampung bumi ratu Kecamatan umpu sememguk kabupaten Way Kanan karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda, aparat Polres Way Kanan sedang melakukan patroli di Jalan poros Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.

” Pertama kami mengamankan seorang pemuda berinisial DP (21), warga Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk saat melakukan patroli hunting di kawasan Jalinsum Kampung Sidoarjo, Way Kanan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.” Ujar Kapolres AKBP Ramadhona melalui Kasat res narkoba Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo, saya menambahkan kalau pengungkapan dan penangkapan tersebut adalah hasil dari adanya laporan masyarakat

“Menindaklanjuti informasi warga tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Riki Wahyudi, segera menyisir lokasi diseputaran Kampung Sidoarjo. Petugas mendatangi terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga menemukan barang bukti antara lain 1 (satu) buah plastik klip bekas sisa pakai yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku DP.

” Hasil pengembangan dari penangkapan pertama, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan melakukan penangkapan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.20 WIB di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kami mengamankan seorang pria inisial RS (31), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk. Di
Kampung Bumi Ratu tersebut, lengkap dengan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet berbentuk sekop, serta 1 set alat hisap (bong).

Berdasarkan pemeriksaan tes kit merek “Allchek” saat di Mako Satresnarkoba Polres Way Kanan, sampel urine kedua pelaku DP dan RS terbukti positif mengandung Methamphetamine (kandungan zat pada narkotika jenis sabu),”ujar Kasatnarkoba.

Dalam proses interogasi awal, kedua pelaku ini mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Kepolisian.

Guna penanganan hukum lebih lanjut, sampel urine pelaku telah dibungkus dan disegel untuk menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung. Saat ini, pelaku beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya akan dibidik dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkap Iptu Prayugo. (RWKI).

Baca Juga