RADARWAYKANAN.COM,-Way Kanan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di daerah Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pria tersebut diketahui bernama LZ alias Reza (41) dan beralamat di Kampung Negeri Ujan Mas, Gunung Labuhan. Selasa (07/05/2024).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan LZ alias Reza di Jalan Poros Kampung Negeri Ujan Mas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, termasuk 14 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,25 gram, serta barang-barang lainnya seperti timbangan digital, buku catatan, tas merek S Sport warna hijau, dan handphone merek OPPO A16.
LZ alias Reza bersama barang bukti kemudian diamankan di Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.”ungkap Kasatreskoba. RWK I