Blambangan Umpu.RadarWayKanan.Com,- Polres Way Kanan berhasil mengamankan AL (30) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan PY (55) warga Kampung Bumidana, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Rel Kereta Api di Perlintasan Rel KA (Kereta Api) Km.170 + 700 s/d Km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU Prayugo Widodo menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Minggu PT.KAI melakukan penumpukan Rel Eks gantian Rel baru pada lokasi tersebut, sebanyak 30 ( tiga puluh ) batang rel dengan total panjang 812 ( delapan ratus dua belas ) meter.
Pada hari Jum’at pukul 10.00 Wib Pelapor (Abid Giandry ) melakukan pengecekan tumpukan besi Rel pada yang berjumlah 25 (dua puluh lima) batang dengan jumlah panjang 706 ( tujuh ratus enam ) meter sudah hilang.
Selanjutnya dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian tetapi tidak di ketemukan. Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen dan anggota PAM (Polsuska).
Atas kejadian tersebut PT.KAI mengalami kerugian yang jika di nominalkan sebesar Rp.670.700.000,- ( enam ratus tujuh puluh tujuh ratus ribu rupiah). Dan langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
” Diduga pelaku melakukan pencurian dengan rel itu tersebut dengan cara memotong besi rel milik dari PT. Kereta Api Indonesia yang berada di Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran yang kemudian diangkut kedalam truk dengan tujuan untuk dijual Kembali.” Ujar IPTU Prayugo Widodo
” Berdasarkan laporan PT.KAI tersebut kami langsung melakukan penyelidikan, dan ahirnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Satreskrim Polres Way Kanan, menerima laporan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku masih berada di sekitar TKP Km.170 + 700 s/d km 171+000 Kampung Gunung Sangkaran.
Atas informasi tersebut petugas mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan serta mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna Sidik lebih Lanjut.
Terkait barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) unit Mobil ColtDiesel, 46 (Empat Puluh Batang) Potongan Besi Rel Kereta Api dengan panjang sekitar 2 meter, diantaranya 10 (Sepuluh) batang besi rel sudah diamankan di Polres Way Kanan dan sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) batang besi Rel masih berada di Lokasi kejadian.
” Atas perbuatannya kedua tersangka akan dibidik dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 135 dan pasal 136 ancaman minimal 5 tahun maksimal penjara seumur hidup ditambah denda Rp960 juta jika sampai ada korban meninggal dunia dan Dapat dikenai juga Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Plh Kasatreskrim Polres Way Kanan IPTU Prayugo Widodo ( RWK)











