RADARWAYKANAN.COM – Emak.emak.memang tidak.bisa dilawan, apalagi ketika melakukan gerakan secara bersama-sama seperti halnya dilakukan oleh ibu-ibu di kampung pakuan Baru Kecamatan pakuan Ratu beberapa hari yang lalu ia menggeruduk suatu tempat karaoke di kampung tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban dan meresahkan kaum ibu karena aktivitas karaoke tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut ternyata mengungkap bahwa tepat hiburan atau karaoke itu juga belum memiliki izin baik dari aparat kampung maupun dinas perizinan satu pintu Kabupaten Way Kanan dan akhirnya Polres Way Kanan penutupan tempat karaoke tersebut oleh pemerintah Kampung setempat
Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, pasca puluhan ibu ibu melakukan aksi mendatangi cafe zen karena merasa resah dengan adanya tempat hiburan tersebut
Pihaknya telah melakukan pertemuan dan mediasi pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB s/d 13.00 Wib di Balai Kampung Pakuan Baru yang dihadiri 50 (lima puluh) orang ibu – ibu Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dengan pihak pengelola karaoke.
Hadir pula Kepala Kampung Pakuan Baru Edison, Sekdes Kampung Pakuan Baru Lasidi Salahudin, pemilik Ruko, BPK Kampung Pakuan Baru Bambang Edi, Kapolsek Pakuan Ratu diwakili Aiptu Suwito dan personel Polsek Pakuan Ratu.
“pertemuannya, itu berhasil.mengambil.keputusan bahwa pihak pengeola cafe ( karoke red ), bersedia membuat surat pernyataan menutup tempat usaha karaoke malam lalu tidak akan membuka kembali usaha karaoke malam di wilayah Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dengan dilanjiutkan dengan pembongkaran dan sket – sket ruangan ruko yang tadinya dijadikan tempat karoke,” ujar IPTU Tosira.
Kapolsek menambahkan berdasarkan surat penyataan dan kesepatan bersama itu, aparatur Kampung Pakuan Baru dibantu pemilik ruko (tempat hiburan malam) kemarin telah mengambil langkah tegas dengan menutup café zen yang menyedia karaoke diduga berstatus ilegal alias tak berizin guna mencegah terjadianya gangguan Kamtibmas,”imbuh Tosira.
” Saya Pastikan di Wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu tidak ada aktifitas dan tempat hiburan malam lain, dan saya minta agar masyarakat apabila masih menemukan tempat hibur malam yang menyalahi aturan menurut masyarakat agar segera dilaporkan,“imbuh Tosira.
Terpisah , Edison Mantan Anggota DPRD Way kanan menyayalan mendukung penuh penutupan tepat karaoke tersebut apalagi ternyata tepat hiburan malam itu sama sekali belum memiliki izin alias ilegal.
” kalaupun memiliki izin juga saya rasa Tidak sepantasnya ada oknum-oknum yang memfasilitasi adanya tepat seperti itu apalagi lokasinya berada di tengah kampung dan saya salut kepada ibu-ibu Kampung Pekanbaru yang sangat kompak begitu juga hendaknya Apabila ternyata ada lagi hal serupa di tempat lain Sebab Kalau bukan kita yang melarang maka tidak mungkin orang dari luar Kabupaten yang akan melakukannya yang penting tidak anarkis,” tegas Edison. RWK1






