Radar Way kanan.ComNegara Batin, -Puskesmas Purwo Agung kecamatan Negara Batin adakan rapat monitoring STBM.
Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi – tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 104 Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta tempat dan fasilitas umum.
Salah satu indikator kinerja upaya kesehatan lingkungan Persentase Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Indikator ini merupakan pilar ke satu Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Samini,S.ST Kepala Upt Puskesmas Purwo Agung menjelaskan bahwa di tahun 2024 ditiap kampung dibawah binaan Puskesmas Purwo Agung telah mencapai 100 % Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan.Selanjutnya implementasi 4 pilar STBM lain diantaranya, Cuci Tangan pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga.”Terangnya
RWK/ JONI