Blambangan Umpu.Radar Way Kanan.Com.- Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus FAP (39) warga Desa Jatisari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Selatan Provinsi Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik Andika Navadi warga Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Agus Runcik, menerangkan bahwa pada hari Selasa, 23-09-2025 pukul 19.00 WIB,Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan telah terjadi tindak pidana penggelapan.
Saat itu korban ( Andika red )sedang dalam perjalanan pulang dari Pakuan Ratu menuju ke rumahnya di Umpu Bhakti, lalu istri korban menginformasi via telpon bahwa sepeda motornya yang akan dijual kepada oleh FAP, Sedang dibawa (dicoba red ), oleh FAP, Namun telah dua jam berlalu FAP belum juga kembali, dan FAP tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha R15 No.Pol: BE 5437 WA milik korban yang dites oleh diduga pelaku tersebut.
Setelah mendapat informasi itu, korban langsung pulang menuju ke rumah, untuk memastikan informasi tersebut, dan berupaya menghubungi nomor Hp pelaku yang diberikan oleh saksi namun tidak aktif dan berusaha mencari keberadaan diduga pelaku FAP hingga tidak mendapatkan informasi apapun.
” Karena nomor HP pelaku tidak dapat dihubungi dan saya sadar sudah ditipu gimana motor Yamaha R15 No.Pol: BE 5437 WS senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), milik saya sudah dibawa pergi, saya langsung melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.” Ujar Andika.
Setelah mendapatkan laporan korban Polres Way Kanan langsung melakukan beberapa tindakan kepolisian hingga akhirnya mendapatkan informasi akan keberadaan ntar juga pelaku yang saat itu terlihat di seputaran masjid agung Kecamatan Baradatu, dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, setelah terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.
” Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Way kanan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuh KBO Satreskrim.RWK/RLS






