RADARWAYKANAN.COM -Blambangan umpu. Diketahui Sebelumnya Masyarakat Tanjung Raja Giham telah Turun lapangan guna memastikan Atas hak ulayat tanah Adat tersebut masih produktif dan di kuasai oleh Karisma,
Dalam pertemuan tersebut di sepakati undangan mediasi secara lisan yang dilakukan masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan terhadap PT. KARTIKA MANGESTITAMA (Karisma) untuk duduk bersama satu meja dalam persoalan habisnya Hak Guna Usaha
(HGU) no. 18 tertanggal 26 Oktober 1994 yang merupakan realisasi dari SK Menteri Agraria no. 19/HGU/1993 seluas 4870 Ha tercatat dalam kesepakatan Atau MOU
terhitung sejak Januari 2023 sampai saat ini kurang lebih 11 bulan Karisma menduduki lahan dan melakukan aktifitas tanpa izin pembaruan, yang semestinya Lahan tersebut telah kembali ke masyarakat.
mediasi yang disepakati dari pertemuan tersebut Pt karisma bersedia menemui Masyatakat di balai kampung Tr giham pada Rabu 22 November 2023 di balai kampung Tanjung Raja Giham
paktanya perwakilan PT. Karisma ataupun perwakilan di Kecamatan Way Tuba itu ternyata mangkir” (Jambu) “Janji Busuk”
Ketua Adat Buay Pemuka Pangeran Udik, Tanjung Rajo Candra,(Tuan Sunan_Red) bersama Para pemyimbang , beserta tokoh masyarakat memutuskan memberikan surat Somasi ke kantor perwakilan PT. Karisma
Candra /Tuan suan Saat di konfirmasi.mengatakan “Mediasi pertama mereka mangkir. Maka kami memberikan somasi untuk mediasi ke dua, bila mana pada Senin 27 November 2023 mereka masih mangkir.
Tentu kami akan menbil tindakan /aksi menduduki lahan hak Ulayat adat kami yang berada di dusun 5 Tr Giham Seluas 600 Ha yang sebelumnya di klola PT.Karisma,”ujar Candra, yang diamini oleh penyimbang dan masyarakat adat,
dirinya menambahkan Kami
Menolak Perpanjangan HGU Baru PT. Kartika MANGESTITAMA.
Meminta PT.Kartika MANGESTITAMA secara resmi mengembalikan tanah Ulayat adat Tersebit sesuai HGU awal tahun 1994.
Jika mediasi antara PT.Karisma dan masyarakat adat tidak terjadi, maka kami akan menempuh jalur hukum dan tuntutan ganti rugi atas Lahan Yang telah dikuasai oleh pihak perusahaan.
tentu langkah utama Masyarakat tanjung Raja Giham akan memblokir (Menghentikan )seluruh aktivitas kegiatan PT. Karisma di atas tanah Ulayat adat kami yang letaknya dusun 5 tepatnya di areal perkebunan sawit tersebut. karna Dalam Kesepakatan Yang tertuang dalam HGU tersebut sudah jelas tertulis disitu Mengenai Waktu, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT selaku pemegang Hak guna usaha waktu itu . paktanya tidak ada yang di penuhi. tutup candra RWK/