Mendengar teriakan korban akhirnya tersangka langsung takut dan melepaskan tangan korban lalu pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak terima sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Rabu, tanggal 09-08-2023 pukul 03.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gubuk Kebun Karet Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.RWK






