oleh

Pria Ini dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan

-Umum-299 Dilihat

Dugaan korban ternyata benar saat setelah selesai menunaikan Salat Magrib dan mengecek keparkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat.

Atas kejadian tersebut, Pendi mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada Jum’at, 26 Mei 2023 TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan DPO pelaku RS tanpa disetai perlawanan.

Saat ini TSK sdh dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.RWK