[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu, RWK– Melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, baru-baru ini. Bupati Waykanan, H. Raden Adipati Surya, S. H., M.M Mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di lingkungan pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam SE Bupati Nomor : 420 /163/IV.01-WK/2022.
Secara rinci, Surat Edaran yang ditulis pada tanggal 4 Februari 2022 tersebut menyampaikan, bahwa SMA/SMK, SMP/MTS, SD/MI,PAUD/RA, dan LPPNF serta Swasta dihentikan sementara waktu, dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaraan Jarak Jauh (PJJ)
“Waktu pelaksanaannya dimulai tanggal 7 Februari sampai dengan 19 Februari 2022 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti kembali, kemudian bagi tenaga pendidik dan siswa (sudah berusia 6 tahun ke atas) namun belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 baik untuk dosis 1 maupun dosis 2 agar melaksanakan vaksin ke puskesmas terdekat, karena capaian cakupan vaksinasi menjadi syarat PTM, “kata Raden Adipati Surya dalam keterangan tertulisnya. RWK/Oksi.