Polsek Way tuba amankan Pencuri Kawakan

Umum1 Dilihat

Way Tuba,- Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, berhasil mengamankan JW  (23), warga Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di rumah Khoirudin  warga Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB. Dini hari.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya  JW ini telah diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa, 19 Juli 2022 dalam perkara curat ranmor, TKP di  Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya  saat  tersangka  JW  dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Way Tuba, pada Senin tanggl 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain, tersangka menerangkan kalau  saat  beraksi  bersama sama dengan 2 (dua) rekannya  yang  telah melakukan pencurian di TKP lain yakni di salah satu rumah warga di Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat.

Baca Juga  Masyarakat Blambangan Umpu Diminta Bersiap, Pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 Telah Dibuka

“Saat dilakukan  pemeriksaan tersangka JW Mengaku kalau ia juag pernah melakukan pencurian bersama 2 orang rekannya di Kampung Way Tuba Asri, dimana  kendaraan ( 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat red ) hasil curian mereka dirumah korban lansung mereka jual ke seorang laki laki inisial G yang beralamat di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel,”ujar Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Baca Juga  Camat Negeri Agung Silaturahmi dengan MT Kampung Gedung Jaya

“Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda mega No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda NO.POL : D 4038 UDO masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,dan atas  perbuatannya tersangka  akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Keterangan Kasatreskrim Polres Way Kanan itu dibenarkan oleh Khoirudin ( Korban red ) dimana menurut Khoirudin, pagi itu ia hendak  buang air kecil ke kamar mandi yang berada di belakang rumahnya, dan tiba diruang belakang tempat biasa menempatkan sepeda motornya, ia tidak legi melihat 2 sepda motornya yakni 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO, heran  ia langsung membangunkan keluarga dan bersama sama mencari

Baca Juga  Bupati Adipati dampingi Gubernur Lampung dalam Kegiatan Bakti Sosial

“ Saat kami mencari baru terlihat pelaku diduga masuk dengan cara mencokel dan melepas tralis jendela gudang lalu masuk mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu belakang rumah saya, sadar saya telah menjadi korban pencurian, kami angsung melapor ke Polsek Way Tuba, tegas Khoirudin. Yang akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah. RWKI