Pakuan Ratu (RWK),- Bertajuk
“Jumat Curhat”, Polsek Pakuan Ratu mengadakan kegiatan
pertemuan dengan masyarakat guna mendengarkan keluhan warga secara langsung. Jum’at (13/1)
Kegiatan yang berlangsung di salah satu kediaman masyarakat di Kampung setempat, dihadiri langsung oleh Kapolsek Pakuan Ratu IPTU H. TOSIRA,S.H.,M.H & Anggota Polsek Pakuan Ratu serta tamu undangan.
Beberapa isu yang dibahas pada kegiatan tersebut yaitu salah satunya mengenai batas waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pakuan Ratu menjelaskan bahwa, “Waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu, berdasarkan perintah lisan Kapolda setiap hiburan orgen tunggal berdasarkan kebijakan yang diberikan hanya sampai pukul 17.00 WIB dan untuk perizinan dikeluarkan Polres Way Kanan melalui Polsek Pakuan Ratu,” jelasnya.
Selain itu, terdapat beberapa isu dan juga keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat pada pertemuan tersebut yaitu mengenai pembuatan SIM dan pembayaran pajak terkendala
karena jauh,
Pihak perusahaan meminta agar seluruh tindak pidana harus mendapatkan tindak lanjut berupa upaya paksa seperti penangkapan, penahanan dan proses lebih lanjut, Berkaitan dengan adanya mahasiswa yang melakukan kegiatan KKN disetiap Kampung diperintahkan kepada masing-masing Bhabinkamtibmas
untuk melakukan pengawasan terhadap mahasiswa KKN serta memberikan pengamanan.
RWK/Dima






