Radar Way Kanan. Com
Negeri Besar, -Jajaran Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar,Kabupaten Way Kanan.
Ketiga tersangka masing masing berinisial (PS) dari Kampung Bima Sakti, (DE Dan IR) berasal dari Kampung Suka Maju kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, Ketiganya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu lalu jajaran polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan kemudian dilakuan penangkapan oleh tim dan langsung di bawa ke Mako Polsek Negeri Besar untuk tindakan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut jajaran polsek Negeri Besar berhasil mengamankan Barang dari ketiga tersangka Masing- Masing PS berupa lima klip kecil kristal bening diduga sabu,satu klip besar kristal bening diduga sabu, satu bungkus plastik besar berisikan lima puluh klip kecil,Satu unit timbangan elektrik diduga untuk menimbang sabu, dua buah botol vitamin diduga untuk menyimpan sabu, satu buah korek bensol warna merah,satu unit HP Realme,Sementara Barang Bukti yang ditemukan tehadap DE dan IR berupa satu klip plastik kecil diduga ekstasi ditemukan disaku kanan depan celana IR ,dua buah klip kecil kristal bening diduga sabu,seperangkat alat hisap sabu,satu buah korek bensol warna biru,satu buah korek bensol warna kuning emas merk gudang garam, satu unit HP VIVO Y22 milik DE, satu unit HP INFINIX NOTE 50 milik IR dan satu buah Dompet warna hitam milik IR.
Saat dikonfirmasi kapolsek Negeri Besar, Ipda Sobrun,SH.,MH membenarkan telah telah berhasil mengaman tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika dikampung Bima Sakti.
“Kita Hanya melakukan penangkapan Dan untuk proses selanjutnya Kita serahkan ke Polres Way Kanan untuk Tindakan lebih lanjut, ” Terangnya. RWK/JONI






