Polsek Kasui Ringkus Diduga Pelaku Curas

kriminal0 Dilihat

Blambangan Umpu (RWK).- Polsek Kasui berhasil meringkus  SR (35)  warga Kampung Lantang Kecamatam Kasui, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan  Kebun, Dusun 5 Beringin Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pada 23 Desember 2021 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menerangkan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Kebun, Dusun 5 Beringin Kampung Karang Lantang, pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 11.35 WIB.

Baca Juga  1x24 Jam, Satresnarkoba Polres Lampung Barat Tangkap Enam Tersangka

Adapun modus pelaku yakni menghentikan sepeda motor korban an. Ivah yang bekerja sebagai karyawati PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, Cabang Way Kanan.

Saat itu Ivah sedang melintas berboncengan bersama Melinda di Jalan kebun tersebut, setelah selesai mengambil uang angsuran pinjaman PNM Mekar lalu seketika pelaku keluar dari kebun dengan menggunakan sebo warna hitam merah dan memegang kayu bulat jenis afrika sepanjang dua meter serta memegang sajam jenis pisau.

Pelaku SR mengancam akan membunuh jika tidak menyerahkan uang dan barang berharga milk korban. Karena terancam akhirnya korban menyerahkan 1 (satu) Unit HP merk Samsung dan uang tunai Rp 6.700.000,- rupiah.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Polsek Pakuan Ratu Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kampung Sukabumi.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas sepeda motor honda beat warna hitam NOPOL : BE 2179 AFV milik korban sehingga, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Polsek Kasui Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di bengkel sepeda motor Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Lapor Pak! Mobil Pikap Hilang di Abung Selatan

Petugas yang memperoleh informasi lansung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan sehingga  akhirnya pelaku  berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap AKP Andre (RWK/Hermansyah)