Polsek Kasui Bekuk pelaku Anirat di Tanjung Bulan

Umum146 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM, KASUI.- Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil menangkap HA(56), warga Kampung Tanjung Bulan yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di perkebunan Dusun Talang Bengkel, Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan pasz tinggal 11 April yang lalu, Sabtu (12/04/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan bahwa kejadian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025, pukul 10.30 Wib, pelapor an.Ilpan melihat korban an. Dupriando (29) dibawa ibu kandung korban dan saksi dalam keadaan terluka dibagian perut.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Polisi Patroli KRYD Ajak Warga Bersinergi Ciptakan Kamtibmas

Setelah itu, pelapor bersama saksi membawa korban ke klinik kesehatan di Kampung Tanjung Kurung, selanjutnya melanjutkan perawatan di Puskesmas Kecamatan Kasui.

Berdasarkan keterangan saksi saat dimintai keterangan oleh petugas bahwa yang melukai korban ialah diduga HA yang merupakan tetangga korban di Kampung Tanjung Bulan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk bagian perut dengan panjang sekitar 4 Cm dan korban dirujuk ke Rs. Umum Riyacudu Lampung Utara untuk mendapatkan perawat medis.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Punya Nilai Sejarah,Jembatan Ayun ini Tak Terawat

Selanjutnya Ilpan selaku adik korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari yang sama diduga pelaku menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Kampung Tanjun Bulan untuk diamankan ke Mapolsek Kasui.

Kini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Polisi Gelar Bakti Religi Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 di Bumi Harjo dan Mulyo Harjo

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.RWK/RLS.