oleh

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curat Beraksi di 4 TKP Berbeda

-Umum-238 Dilihat

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. Juta rupiah kemudian melaporkan ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa 24-10-2023 pukul 23:45 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti 1 ( Satu ) unit Handphone merek Oppo A16e warna biru.

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa diduga pelaku juga telah melakukan curat di 3 (tiga) TKP berbeda yakni 1 TKP di dalam rumah di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit dan 2 TKP di warung di Dusun Sukorejo Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit bersama pelaku inisial EKH yang telah diamankan Polsek Banjit pada Rabu (25/10/2023) lalu,

Atas perbuatannya ES dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kapolsek Baradatu.(*)