Polres Way Kanan Tertibkan Empat Lokasi Ilegal Mining di  Pinggir Sungai  Way Kanan

Hukum, kriminal196 Dilihat

Foto: 5 tersangka illegal mining yang berhasil diamankan oleh satuan Reskrim Polres Way Kanan(Rls)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK .- Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra didampingi Kaurbinopsnal Iptu Herwin Afrianto dan Kanit Idik 2 Sat Reskrim IPDA Ariesta Prayoga, melakukan ekspose di depan ruang Satreskrim Polres Way Kanan. Rabu (17/2).

Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan bahwa Unit Tipiter (tindak pidana tertentu) Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan lima pelaku kasus ilegal mining (tambang emas) dengan empat Lokasi berbeda di  Pinggir aliran Sungai  Way Kanan dengan Menangkap 5 (Lima ) Tersangka yang berasal dari kampung Sidoarjo kecamatanUmpu Semenguk yang diduga melakukan Ilegal Mining.

Kelima Tersangka tersebut adalah IR(29),YM(23),AS(21),S(33) dan T(46) yang dilakukan penangkapan bermula ketika adanya informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan TI (tambang Ilegal ) yang berada didaerah Pinggir aliran Sungai Way Kanan.

Atas informasi tersebut Polres Way Kanan menindak lanjuti laporan masyarakat, pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB petugas mulai bergerak secara bersama mendatangi tempat yang telah dilaporkan untuk melakukan melakukan penyelidikan.

Sementara melalui patroli hunting di daerah pinggir Aliran Sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan , petugas mendengar ada suara mesin dompeng sedang beroperasi dan lansung mengecek ke lokasi dari mana sumber suara mesin tersebut. Bahwa benar ditemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan TI darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR yang ditembakkan ketanah sehingga tanah menghasilkan lumpur dan disedot kemudian dihantarkan ke asbuk yang didalamnya berisikan karpet mie sebagai penyaring pasir hitam tersebut diduga mengandung mineral emas.

Baca Juga  Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli

Dalam penindakan dilokasi pertambangan emas, petugas mendapati empat pelaku penambang sedang bekerja ketika ditanyakan surat izin yang sah dalam usaha pertambangan tidak memiliki atau mempunyai surat izin untuk melakukan kegiatan tambang TI darat tersebut dari pemerintah yang berwenang sehingga langsung dihentikan tanpa melakukan perlawanan. 
Ketika hendak dikumpulkan kemudian satu orang pelaku berhasil melarikan diri selanjutnya ke empat pelaku IR, YM  AS dan S bersama barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Way Kanan.

Masih di aliran pinggir sungai Binjai Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan terdapat lokasi berbeda yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi pertama ditemukan penambangan TI darat dengan menggunakan mesin diesel GT STAR sehingga petugas mengamankan pelaku inisial T (46) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Lebih lanjut, petugas juga melakukan penertiban penambangan emas illegal pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 di pinggir aliran sungai Neki Dsn Bukit Jambi Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Kenal Di Facebook, Pemuda Asal Katibung Setubuhi dan Cabuli Anak Dibawah Umur Di Way Kanan

Pada saat tiba dilokasi para pelaku penambangan langsung melarikan diri, petugas gabungan dari Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Sat Sabhara Polres Way Kanan berupaya melakukan pengejaran namun para pelaku penambang emas berhasil melarikan diri, dikarenakan akses jalan yang sulit dan jauh dari jalan umum, sehingga petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti  yang ditemukan di TKP.

Selanjutnya ditempat terpisah pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib petugas gabungan dari Polres Way Kanan, Kodim 0427 Way Kanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan melakukan penertiban penambangan emas illegal di aliran sungai Kalimas Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Namun pada saat tiba dilokasi diduga para pelaku penambangan tidak ada berada ditempat. Kemudian petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti.

Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra menghimbau kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal.

Selain melanggar hukum, penambangan emas ilegal itu membahayakan masyarakat luas. Merkuri atau air raksa merupakan zat yang tidak terurai sehingga bisa termakan ikan. Jika Ikan itu dimakan manusia maka dikhawtirkan berdampak buruk terhadap kesehatan. Dampaknya bisa menyebabkan anak lahir cacat bahkan bisa menyembabkan kematian.  

Baca Juga  Dorrr..Ujang Tato Tewas Ditangan Polisi

Apabila mereka masih sembunyi-sembunyi melakukan penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Way Kanan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Sementara daalam perkara ini dari kelima TSK inisial IR, YM, AS, S dan T sudah P21 tahap 2 ke JPU dan hari ini juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan sedangkan untuk perkara Ilegal Mining lainnya  proses masih dalam penyelidikan dan barang bukti yang didapatkan 1 (Satu ) Unit Mesin GT STAR kapasitas 27 Pk,1 (Satu) Buah Selang monitor dengan panjang sekitar 30 meter,3 (Tiga) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas,4 (empat) buah alat pendulang,3 (Tiga ) Kg Pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas,3 (Tiga) Unit mesin diesel merk DONG FANG,1 (Satu) Unit mesin penambang,1 (Satu) Buah Pipa merk SAMSUNG ukuran 5 inchi,5 (Lima) Buah Karpet mie yang diduga mengandung pasir hitam mengandung mineral emas,1 (Tiga) Unit mesin diesel merk TIANLI warna biru,1 (Satu) Buah Selang Spiral warna biru dengan panjang sekitar 3 meter,1 (Satu) unit Pompa Air merk ECHO warna merah.

Atas perbuatanya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang – Undang RI. No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.( dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100. Milyar Rupiah).RWK-W/RLS