[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu . – Polres Way Kanan Bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Dalam Lapas.
Wujud sinergitas Polres bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan melalui. Unitresnarkoba kembali berhasil ungkap kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus lima narapidana (warga binaan pemasyarakatan) lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan .(28/12)
Lima Tersangka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan antara lain
- SPA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni kamar nomor 16 Blok B ), 2. RZ Alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah (narapidana penghuni kamar nomor 11 Blok A), 3. BR Alias Mangku Tihang (52) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan (narapidana penghuni Kamar Nomor 12 Blok B) .4. AGS Alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B ). Dan 5. BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran (narapidana penghuni kamar No. 77 Blok B ).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupkan bentuk.jalannya sinergitas dan komitmen antar Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas Narkotika jaringan Narkotika di dalam Lapas.
” Keberhasilan ini adalah keberhasilan Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Way Kanan, tanpa kerjasama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil sehingga perlu menjadi perhatian khusus dan Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment., namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H dan masyarakat serta instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika,” Ujar Kasatnarkoba. Firmansyah SH.MH
Lebih AKP Firmansyah menerangkan kronologis pengungkapan jaringan narkotika di lapas kelas II.B Way Kanan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani A.Md.IP.,S.H.,M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam, LAPAS Kelas IIB Way Kanan.
Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju LAPAS Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan KA LAPAS dan Satresnarkoba diserahkan adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah Tersangka BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris.
Diterangkan bahwa narapidana BR alias Mangku Tihang adalah Residivis Narkotika yang bahkan penangkapan terhadap Mangku Tihang ini adalah yang ketiga kali nya selama yang bersangkutan menjadi Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan .
Selanjutnya masih dihari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB petugas satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama KA LAPAS melakukan razia di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan.
Selain itu penyelidikan juga mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan kemudian saat melakukan penggeledahan di Blok B hasilnya diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong yang berada di Blok B tersebut.
Petugas gabungan satresnarkoba bersama pegawai lapas menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam tissue warna putih yang terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya barang bukti tersebut kepemilikannya adalah Tetsangka BBS yang sebelumnya diperoleh dari SPA dan saudara AG Alias Boris Bin CIK MAT AGUS.
” Ke 5 Tersangka ini akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” imbuh Kasat narkoba RS rekanan AKP Firmansyah SH MH mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.RWK