Pakuon Ratu. Radar Way kanan.Com.- Ruslan bin Jamaludin, warga Kampung Gunung Cahya Kecamatan Pakuon Ratu mempertanyakan kegagalan Polres Way Kanan melakukan penyitaan barang bukti berupa kayu menteru sebanyak dua kubik yang diduga hasil pencurian di kebun miliknya di Kampung Gunung Cahya karena dihalang-halangi oleh keluarga terlapor dan aparat kampung setempat yang informasinya merupakan keluarga terlapor padahal 8 orang Anggota Polres Way Kanan ( sesuai dengan Sprin red ) telah membawa surat tugas penyitaan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKBP Sigit Barazili,
“Saya melaporkan dugaan pencurian kayu menteru itu ke Polres Way Kanan dengan nomor laporan STTLP/B/81/ VII/2025/SPKT/ Polres Way Kanan tanggal 9 Juli 2025, setelah menjalani beberapa proses kemarin (29/8), ada 3 orang Anggota Satreskrim Polres Way Kanan datang ke Kampung Gunung Cahya untuk mengambil barang bukti tersebut akan tetapi hal itu gagal karena diduga dihalang-halangi oleh keluarga besar terlapor dan kepala Kampung Gunung Cahya,kan itu Aneh ada Kepala Kampung yang menghalangi polisi melaksanakan tugasnya mirisnya polisi itu malah pulang dan tidak jadi membawa barang bukti tersebut, dan anehnya lagi, sudah ada keluar surat penyitaan barang bukti tetapi Jalaludin yang saya laporkan itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Ruslan.
Sayangnya Ruli, Kepala Kampung Gunung Cahya Kecamatan Pakuon Ratu, yang diduga melakukan penghalangan penyitaan barang bukti yang akan dilakukan oleh Polres Way kanan hingga pukul 13,59 wib saat berita ini ditulis tidak menjawab konfirmasi oleh media ini .
Terpisah Kanit Resum Polres Way Kanan.IPDA Jamian DT.Torop SH.MH, mendampingi Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, menerangkan kegagalan penyitaan barang bukti yang mereka lakukan itu karena saat akan dilakukan penyitaan terlapor yang bernama Jalaludin menunjukkan novum atau bukti kalau dia adalah pemilik lahan dan kayu tersebut
” Karena saat kami akan melakukan penyitaan barang bukti berupa dua kubik kayu menteru terlapor menunjukkan bukti kepemilikan semacam surat jual beli akhirnya kami memutuskan untuk memanggil kembali terlapor dan pelapor untuk dimintai keterangan baru,” ujar Jamian DT Torop . RWK I











