Blambangan Umpu. – Radar Way Kanan.Com. -Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendatangi TKP terduga tindak pidana Curat, yang tertangkap dan menyebabkan seorang pria asal Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan berinisial SB (55) alami luka berat dihakimi massa setelah tepergok mencuri motor. Minggu(2/11)..
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu pagi 1 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan menurut keterangan saksi bahwa SB diduga mencuri sepeda motor di rumah Yatini itu diketahui oleh warga Kampung Negeri Jaya. Disaat korban ( Yatini red ),sedang tidur dan dibangunkan oleh warga diminta untuk mengecek kendaraannya, masih ada atau sudah hilang.
Dan ternyata setelah di cek kendaraan korban sepeda motor jenis Honda beat warna Hitam No. Pol. B 4628 FKA, benar sudah tidak berada ditempat yang semula diparkirkan didapur rumah korban.
Diduga pelaku pencurian melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil sepeda yang diparkir dan membawa kabur sepeda motor tersebut lewat pintu rumah bagian samping kanan.
Sebelum diserahkan kepada pihak Kepolisian terduga pelaku SB, telah diamankan oleh warga di balai Kampung setempat, oleh masyarakat kemudian menghubungi Polsek Negeri Besar. Atas laporan masyarakat, anggota menuju ke Balai Kampung untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
” Saat anggota Polsek tiba dilokasi, terduga pelaku kondisinya cukup parah akibat tindakan massa, SB mengalami luka berat di bagian kepala belakang, atas dan samping.
Kemudian untuk Antisipasi terjadinya amukan massalanjutan, petugas langsung mengakuasi dan membawanya ke Puskesmas Negeri Besar dan dirujuk ke RS Umum Tulang Bawang Barat .
” Pelaku saat ini dalam keadaan sadar dan dirawat yang mendapatkan pengamanan ketat dari Polsek Negeri Besar. Untuk selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor honda beat warna Hitam No. Pol. B 4628 FKA milik korban, Seepda motor honda Revo yang sudah terbakar milik pelaku, HP nokia warna biru milik pelaku, kunci letter T, sarung pisau dan golok, serta linggis.
Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek IPDA Sobrun mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.S.IK.MH. RWK.












