“Kami mendukung dan menyarankan agar tiap kampung memiliki website SID ,bukan hanya di Kecamatan Negeri Agung saja tapi seluruh kampung yang ada di Way Kanan apalagi sudah didukung PERGUB (Peraturan Gubernur) Provinsi Lampung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Desa (SID) Provinsi Lampung 2020-2024,
” agar dalam pelayanan terhadap masyarakat lebih baik,maju,dan prima, guna menuju kampung digita,misal dalam mengurus surat-menyurat tertib administrasi, dengan adanya SID ini semua akan mudah cukup dari rumah datang ke kantor kepala kampung sudah jadi,” jelasnya pada awak media,RWK – (SR)