Radarwaykanan.com, Blambangan Umpu – Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Kampung telah mengantongi nama pengisi penjabat sementara yang akan menggantikan Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat & Kampung Ixuan Ahmadi membenarkan nama calon pengisi Plt telah diusulkan.
“Saya masih diklat di Jogja…tempo hari sudah kami naikan ke pimpinan,” beber Ixuan. Senin (08/08/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintaham Kampung Suhari mengatakan, penetapan Plt untuk pengisian jabatan Kepala Kampung Negeri Mulya, pihaknya hanya mengusulkan satu nama. Dan saat ini, proses penetapannya telah diserahkan ke Bupati Way Kanan, namun iya enggan menyebutkan nama yang diusulkan.
“Lagi kita usulkan pak, yang diusulkan satu orang,” terangnya.
Sementara diketahui sebelumnya, Kepala Kampung Definitp Kampung Negeri Mulya Paidi Tarjo diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan atas dugaan Kasus Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang bernilai ratusan juta rupiah. Terkait permasalahan itu, maka sesuai Permendagri No. 82 Tahun 2015 Jo Permendagri No. 66 Tahun 2017, Perbup No. 24 Tahun 2018 Jo Perbup No. 22 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa/Kampung, jika kepala desa dinyatakan tersangka kasus korupsi, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Selanjutnya atas pemberhentian sementara dimaksud, kepala daerah (bupati) menunjuk sekretaris kampung atau pejabat yang ditunjuk sebagai Plt utk melaksanakan tugas sebagai kepala kampung, sampai dengan Inkcrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Namun, dikonfirmasi terpisah Sekretaris Kampung Negeri Mulya Muhammad Hadi mengatakan bahwa untuk Plt. Kepala Kampung Negeri Mulya saat ini dipegang oleh pegawai kecamatan.
“Plt. Kakam pak Rusdi Kecamatan,” pungkasnya.