RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melaksanakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertempat diAula kentor kecamatan Negeri Besar, Rabu (27/09/2023). Pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai kampung yang ada diNegeri Besar.
Tujuan dari pembinaan ini antara lain, untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah kampung, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur pemerintah kampung, dalam penyelenggaraan pemerintah kampung, khususnya manajemen pemerintah kampung. Selain itu, juga sebagai media sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintah kampung. Dengan pembinaan ini, diharapkan perangkat kampung mampu menerapkan budaya kerja yang baik, disiplin waktu dan bertanggung jawab dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Dr. Sahdani Camat Kecamatan Negeri Besar menjelaskan bahwa fungsi BPK sangat penting dikampung. BPK lah yang menyerap aspirasi masyarakat. Dan kedudukan BPK adalah sebagai Mitra pemerintah kampung bukan sebagai penghalang. Kecamatan berharap agar BPK lebih bersinergi,bermitra dan berfungsi dengan baik.
Pemaparan materi oleh Narasumber dari Dinas PMK Kabupeten Waykanan antara lain
fungsi BPK, Tugas BPK, Hak BPK, Keanggotaan BPK,serta materi materi dasar lainnya. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi BPK adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan kampung Bersama Kepala kampung , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung dan melakukan pengawasan kinerja Kepala kampung. Dari tugas ini, BPK adalah Lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Kampung. Mengingat peran penting BPK dalam pelaksaanan pemerintahan kampung . Kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota BPK dan ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu sinergi antar berbagai pihak juga sangat diperlukan. RWK/JONI