oleh

PJS Way Kanan Harapkan Presiden Tak Samakan Wartawan dengan “Londo Ireng,”

-Umum-22 Dilihat

Way Kanan, RadarWayKanan.Com,- – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber Kabupaten Way Kanan secara tegas mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng”. Organisasi profesi ini menilai istilah kolonial tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang kepala negara karena bermakna menuduh para pengawas sosial sebagai pihak yang menyerang negaranya sendiri.

Ketua DPC Pro Jurnalis Media Siber Way Kanan, Hi. Hermansyah, menyatakan penyesalan mendalam atas retorika yang dilontarkan orang nomor satu di Indonesia itu. Menurutnya, penggunaan diksi semacam itu mencederai martabat demokrasi dan menunjukkan ketidaksiapan pemimpin dalam menerima fungsi kontrol sosial.

“Sangat disayangkan, sekalas kepala negara sampai mengeluarkan kalimat seperti itu. Istilah ‘Londo Ireng’ adalah warisan masa penjajahan yang seharusnya sudah kita kubur bersama sejarah kelam bangsa. Mengaplikasikannya kepada jurnalis dan LSM di era kemerdekaan bukan hanya keliru secara substansi, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers,” ujar Hi. Hermansyah dalam keterangannya, [Hari/Tanggal].

Hi. Hermansyah menegaskan bahwa jurnalis media siber di Way Kanan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, bukan sebagai agen asing atau perpanjangan tangan kepentingan tertentu. Pelabelan negatif terhadap profesi ini justru mencerminkan kepanikan seorang pemimpin yang anti-kritik, alih-alih kedewasaan politik untuk merespons sorotan publik dengan data dan fakta.

“Jurnalis dan LSM adalah mitra kritis yang mengawal transparansi pemerintahan. Jika kritik dianggap sebagai serangan dan pelakunya dicap sebagai pengkhianat, maka bagaimana mungkin pemerintah dapat memperbaiki diri? Retorika permusuhan hanya akan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) yang mematikan ruang diskusi publik,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, DPC Pro Jurnalis Media Siber Kabupaten Way Kanan menuntut:

  1. Permintaan Maaf Publik: Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf atas penggunaan istilah “Londo Ireng” yang telah mencederai martabat profesi jurnalis dan aktivis LSM.
  2. Jaminan Keamanan Pers: Pemerintah wajib menjamin keamanan dan kenyamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa ancaman stigmatisasi atau intimidasi verbal dari pejabat tinggi negara.
  3. Ganti Narasi Permusuhan dengan Dialog: Libatkan organisasi pers dan LSM dalam forum evaluasi kebijakan yang konstruktif, bukan memusuhi mereka di mimbar kenegaraan.

Demokrasi Indonesia terlalu mahal harganya untuk dikembalikan ke masa lalu dengan retorika kolonial. Kritik adalah obat pahit bagi pemerintahan yang sehat; jangan racuni tubuh demokrasi hanya karena pemimpinnya tidak tahan merasakan pahitnya kebenaran.( RWK).

Baca Juga