oleh

Petani Singkong Way Kanan Pertanyakan Keberadaan Pemerintah

-Umum-67 Dilihat

Radar Way kanan.Com
Pakuan Ratu, Way Kanan – Harapan petani ubi kayu di Way Kanan untuk menikmati harga jual yang layak tampaknya masih jauh dari kenyataan. Meski Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36 Tahun 2025 tentang tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, fakta di lapangan berkata lain.

Regulasi yang digadang-gadang sebagai angin segar bagi petani ini, nyatanya belum sepenuhnya diindahkan oleh pabrik tapioka. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Pergub ini pada 31 Oktober 2025, dengan harapan memperkuat industri pertanian berbasis ubi kayu sebagai komoditas strategis penopang ketahanan pangan dan bahan baku industri.

Namun, pantauan Radar Way Kanan di Kecamatan Pakuan Ratu menemukan bahwa tidak semua pabrik tapioka membeli ubi kayu dari petani sesuai harga yang ditetapkan, yakni Rp 1.350 dengan refraksi 30 persen.

“Kenapa dalam satu wilayah ada pabrik yang membeli dengan harga Rp 1.350, tapi ada juga yang Rp 900?” keluh Nasir, seorang petani ubi kayu,Pertanyaan ini menjadi representasi kegelisahan para petani yang merasa dipermainkan oleh harga yang tidak seragam.

Para petani berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pabrik-pabrik yang membandel dan tidak mematuhi Pergub. “Harus sampai kapan kami para petani ubi kayu ini dipermainkan oleh harga seperti ini ? imbuh Nasir, menyuarakan aspirasi rekan-rekannya.

Kemana Arah Kebijakan?
Pergub yang seharusnya menjadi payung hukum bagi petani ubi kayu, kini dipertanyakan efektivitasnya. Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan segera turun tangan untuk memastikan implementasi Pergub berjalan sesuai harapan. Jika tidak, bukan tidak mungkin semangat petani ubi kayu untuk terus bertani akan luntur, dan ketahanan pangan daerah pun terancam. RWK/JONI