“
Radar WayKanan.Com
Pakuan Ratu,-Kesepakatan antara petani singkong dan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan pada 9 September lalu, yang menetapkan harga beli ubi kayu sebesar Rp1.350 dengan potongan 15%, ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus di lapangan.
Faktanya, banyak petani di wilayah Pakuan Ratu,Negara Batin,dan Negeri Besar, masih menjerit karena masih ada pabrik pengolahan singkong yang membeli hasil panen mereka dengan harga yang jauh lebih rendah, yaitu Rp 900 ditambah Rp100, dengan potongan yang justru lebih besar, mencapai di atas 30%.
“Kami sangat kecewa. Kesepakatan itu seharusnya menjadi angin segar bagi kami, tapi kenyataannya harga tetap saja dipermainkan,” ujar salah seorang petani singkong di Kecamatan Pakuan Ratu Abah Nasir
Para petani mengeluhkan bahwa dengan harga jual yang rendah dan potongan yang tinggi, mereka kesulitan untuk menutupi biaya produksi, seperti biaya pupuk, bibit, dan tenaga kerja.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Waykanan menyatakan bahwa
menyambut baik dan mendukung penuh surat edaran Kementerian Pertanian terkait penetapan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15%. Kebijakan ini sangat penting untuk melindungi petani singkong di wilayah kami dan memastikan mereka mendapatkan harga yang adil untuk hasil panennya.
Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk para petani, pengusaha tapioka, dan pedagang, untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan efektif. Sosialisasi akan kami lakukan secara intensif agar semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, kami juga akan terus memantau perkembangan harga singkong di tingkat petani dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan petani. Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan petani singkong di Kabupaten Way Kanan dapat meningkat dan produksi singkong dapat terus ditingkatkan.”ungkapnya
Lebih lanjut Dinas pertanian kabupaten waykanan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pertanian dan perwakilan pabrik pengolahan singkong, untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, para petani berharap agar pemerintah dapat lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan kesepakatan harga dan memberikan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melanggar aturan. Mereka juga meminta agar ada transparansi dalam proses penentuan harga dan potongan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami hanya ingin harga yang sesuai dan potongan yang wajar. Kalau seperti ini terus, kami tidak tahu lagi bagaimana caranya bertahan,” keluh petani lainnya.
Situasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat. Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan berdampak pada kesejahteraan petani singkong dan keberlangsungan industri pengolahan singkong di wilayah Kabupaten Way kanan. RWK/JONI






