Blambangan Umpu.Radar Way Kanan.Com.- Gonjang ganjing masalah perbatasan Wilayah antar Kabupaten, dipastikan tidak akan lagi menerpa Way Kanan, hal itu tersirat dari keterangan yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Way Kanan  Macheavelly, HT, S.STP, .MM, melalui Kabag Hukum Sekdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, SH.MH.yang menerangkan bahwa persoalan perbatasan Kabupaten Way kanan dengan  Kabupaten tetangga sudah selesai sejak ditetapkan oleh menteri dalam negeri melalui peraturan menteri.
” Persoalan perbatasan antara Kabupaten Kabupaten Way Kanan dan kabupaten-kabupaten tetangga sudah tidak ada lagi masalah hal itu berlaku sejak terbitnya Permendagri yang antara lain,
Persoalan perbatasan antara Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui permendagri 63/2018, masalah perbatasan Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Oku Timur telah selesai melalui Permendagri nomor 64 tahun 2018, persoalan perbatasan dengan Kabupaten Oku Selatan juga telah selesai dengan terbitnya Permendagri 65/2018, lalu persoalan perbatasan dengan Kabupaten Lampung Utara juga telah selesai melalui permendagri 80/2019,
Sedangkan penyelesaian perbatasan antara Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten tulang bawang Barat telah diselesaikan melalui Permendagri nomor 30 Tahun 2022,” terang Aris Supriyanto, SH.MH.
Sementara Kalau terkait batas kampung dan kelurahan sudah selesai semua di terapkan dengan peraturan bupati, terkait adanya anggapan tidak melibatkan tua.tua kampung dan sebagainya pemda memastikan dalam penegasan batas kampung dan kelurahan mengacu Permendagri 45/2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa dari mulai pembentukan tim batas kampung sampai tim batas kabupaten, tahapannya mulai dari bawah rapat tingkat kampung, kecamatan dan jika ada yang tidak sepakat maka difasilitasi tingkat kabupaten.
” Penyelesaian perselisihan batas dilaksanakan paling lama 6 bulan sesuai pasal 18 ayat (4) permendagri 45/2016, dalam hal tidak tercapai kesepakatan juga maka berdasarkan pasal 19 ayat (1) permendagri trsbt ditetapkan oleh bupati.tegas Aris.
” Kalau di pakuan ratu memang banyak yang sudah dimediasi sampai di kabupaten tapi tidak menghasilkan kesepakatan, maka berdasarkan pasal 19 ayat (1) tersebut, bupati menetapkan batas kampung yg bersengketa tersebut dengan memperhatikan keterangan masing masing Kampung, dokumen yuridis, dan dokumen lainnya,” ujar Aris
.
Masih menurut Kabag Hukum.Sekdakab Way Kanan tersebut, bahwa kalau masih ada yang tidak  bersepakat atau tidak menerima keputusan bupati, secara hukum dimungkinkan melalui upaya hukum yudicial review terhadap peraturan bupati tersebut, dan bupati sangat terbuka hal tersebut agar adanya kepastian hukum terhadap batas suatu kampung.RWK I












