Kecamatan banjit RWK– Pembangunan proyek siring di kawasan kabupaten Waykanan Kecamatan banjit dilanjutkan. Informasinya, proyek yang menggunakan tersebut mulai dilanjutkan sejak Selasa 26 Oktober pekan lalu. Dalam perbaikannya, proyek siring yang dikerjakan di dekat kantor kecamatan banjit itu Diduga minim dari transparansi terhadap publik.
Pasalnya, pihak pekerja tak memasang plang atau papan informasi proyek siring. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat. (R) warga banjit, menilai proyek siring tersebut merupakan proyek gelap karena tak memberi informasi kepada publik.
“Kenapa saya sebut begitu, karena pekerja atau pemborongnya tidak transparan. Buktinya tidak ada papan informasi di sekitar lokasi,” katanya kepada Radar Waykanan Kamis (26/20) kemarin.
Saat di konfirmasi, pekerja proyek tidak ingin di sebut nama Kecamatan bajit, juga ikut menilai bahwa pengerjaan proyek siring tersebut sangat jauh dari harapan. Menurut dia, pihak pemborong atau pelaksana proyek seharusnya memasang plang atau papan informasi sebagai bentuk transparansi. Tetapi, hal itu tak disadari dan tak diindahkan oleh pihak pemborong namun kami haya pekerja pak cuman cari makan saja jadi kami tidak tau apa-apa ungkap.
“Padahal transaparansi kepada publik itu sudah diatur undang-undang. Tapi mengapa mereka masih mengabaikan, artinya ada yang tidak beres dalam proyek ini”.
Persoalan lain yang ingin diketahui masyarakat adalah nominal anggaran dan waktu pengerjaan. Sebab, selama proses pengerjaan tidak ada plang proyek yang terpasang di sekitar pembangunan siring tersebut. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dibenak warga, apakah proyek itu bersumber dari kabupaten, apa provinsi.
Tidak adanya papan informasi proyek yang dipasang di lokasi penegrjaan meruapakan sebuah pelanggaran. Informasi yang dihimpun Radar Way Kanan proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Rwk-dhendy/A.Said