Pemkab Way kanan lakukan pembinaan warga yang hidup di pemukiman kumuh

Umum0 Dilihat

RADAR WAY KANAN. COM, -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan melakukan Pembentukan Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh Ta 2024.Kegiatan berlangsung di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, di aula balai kampung setempat, Jumat (27/09/2024).

Kepala Bidang Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Way Kanan, Toto Susilo, mengatakan dalam pembinaan tersebut dibahas beberapa isu penataan perumahan dan permukiman kumuh di Kampung Tanjung Rejo.

Menurutnya, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga  Terpanggil Membangun Kampung, Sam'un Siap Mencalonkan diri Jadi Kakam Banjar Agung

Sedangkan perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

“Melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis swadaya masyarakat diharapkan dapat mewujudkan tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup,” ujar Toto Susilo.​

Hal ini, kata dia, sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga  Tim Kecamatan Hadiri Musrenbang dan Monev di Kampung Gunung Sangkaran

Sementara itu, Kepala Bagian Politik Dalam Negeri dan Ormas, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Way Kanan, Dedi Iskandar, menekankan pada pengawasan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan kelompok masyarakat di Kampung Tanjung Rejo.

“Fungsi koordinasi dan konsolidasi menjadi poin utama dalam organisasi apapun, termasuk jalannya ormas di Kampung Tanjung Rejo. Kelompok masyarakat dan ormas diharapkan membantu pemerintah dalam pembangunan,”Harapnya

Baca Juga  Kampung Sunsang Gelar Apel Senin Pagi

Kepala Kampung Tanjung Rejo I Ketut Same mengungkapkan, dalam menangani permukiman kumuh tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi dibutuhkan peran aktif dari masyarakat dan pihak lainnya mulai dari proses perencanaan, pembentukan keputusan pelaksana, hingga pemanfaatan infrastruktur yang telah terbangun.

”Meningkatkan partisipasi masyarakat membutuhkan proses yang cukup panjang dan formulasi yang tepat, untuk itu melalui program pemberdayaan masyarakat kini tengah digalakkan,”ungkapnya.RWK/A.Said