“Mengenai surat edaran itu, kalau pun ada pegawai diligkungan Pemkab Way Kanan yang WFH sesuai surat edaran itu, Pemkab Way Kanan tetap menerima laporan seperti surat pernyataan dari pegawai bersangkutan,” jelasnya.
” Insya Allah besok Pemda Way Kanan akan melaksanakan apel bulanan untuk Memaksimalkan kedisiplinan ASN, namun jika Masih belum hadir tanpa alasan yg dibenarkan maka akan di kenakan pemotongan tukin dan juga menjadi bagian perhitungan pemberian sanksi juga karena tidak mentaati jam dan hari kerja,” Tambah Sekda
Namun, masih kata dia, Pemkab Way Kanan tetap menekankan agar seluruh pegawainya tetap masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena memang berkaitan dengan WFH bagi pegawai itu diperuntukan bagi pegawai yang terhambat dalam perjalanan arus balik lebaran.
Seperti misalnya dari Pulau Jawa tujuan Kabupaten Way Kanan saat dalam perjalanan arus balik menuju Kabupaten Way Kanan terhambat macet.RWK/WN






