RADARWAYKANAN.COM, – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di lingkungan Pemkab setempat untuk kembali masuk kerja setelah libur dan cuti lebaran tahun 2024, sesuai aturan yang berlaku yakni pada Selasa 16 April 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, H.Saipul S.Sos.,M.IP mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa, PNS masuk kerja pasca libur dan cuti lebaran itu mulai Selasa 16 April 2024.
Sehingga, semua PNS dilingkungan Pemkab setempat diimbau untuk kembali masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemkab Way Kanan mengimbau dan mengigatkan seluruh PNS di lingkungan Pemkab ini untuk kembali masuk kerja sesuai dengan aturan yakni mulai Selasa 16 April 2024,” kata Saipul, Senin 15 April

Sementara itu, berkaitan dengan adanya langkah prefentif Pemerintah Pusat yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan AparaturSipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor : 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Salah satunya menjelaskan bahwa adanya penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024 melalui sistem kerja kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).






