IDR diberi waktu tiga hari untuk mengembalikan mobil, namun sampai empat bulan tak kunjung muncul. “Pemilik mobil akhirnya melaporkan penggelapan mobil ke Polresta Bandar Lampung,” kata Iptu Saidi.
Setelah dilakukan berbagai pengumpulan saksi -saksi, lanjut Iptu Saidi, IDR yang diduga sebagai pelaku penggelapan mobil.
Iptu Saidi menyampaikan, Pelaku sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polisi. Tersangka bersembunyi diluar kota hingga sulit untuk dilacak.
“Kami mencoba melakukan penyelidikan, dan ternyata Pelaku IDR selalu menghilang keluar kota. Saat kita mendapatkan informasi berada di Bandar Lampung langsung kita lakukan pengejaran dan penangkapan dikawasan Teluk Betung,” jelas Iptu Saidi.
Iptu Saidi, menyampaikan Pelaku IDR menggelapkan mobil rental dengan modus jual atau gadai.
“Jika mobil gadai diminta pemilik, pelaku mengganti dengan mobil hasil penggelapan lainnya,” ucap Iptu Saidi.
Berita ini juga telah tayang di Radarlampung dengan link https://radarlampung.disway.id/read/686410/pelaku-penggelapan-mobil-rental-dibekuk-polresta-bandar-lampung-ini-modus-operandinya






