Pelaku Dan Saksi Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diduga Melarikan Diri

Pemerintahan0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan-RWK, – Diduga Salah Saksi Penganiayaan anak dibawah umur yang menimpa CP (08) di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, ME melarikan diri saat menerima panggilan dari Polres Way Kanan.

Sebelumnya Pihak korban telah menghadirkan saksi di Polres Way Kanan namun Penyidik PPA belum bisa menerima dengan alasan Polres sedang sibuk akibat pergantian Satreskrim Polres Way Kanan.

Baca Juga  Monitoring dan Evaluasi Tahap II di Bali Sadar Tengah

Setelah di beritakan Media Radar Way Kanan, pihak PPA Polres Way Kanan menghubungi pihak korban agar segera menghadirkan saksi Sabtu (11/12) lalu.

Dijelaskan oleh keluarga korban, sangat disayangkan Saksi-saksi tersebut tidak ingin menghadiri panggilan tersebut karena diduga telah mendapatkan Intimidasi dari Pihak Kepala Kampung Bengkulu, berupa pencabutan bantuan sosial.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Pecah Kerumunan, Way Tuba Bagi 4 Ship Penyaluran BLT-DD

“Mereka (saksi) sudah mendapat Intimidasi dari pihak Kepala Kampung, dengan alasan jika mereka (saksi) menghadiri panggilan Polres pihak kepala kampung akan mencabut bantuan sosial yang diterima Saksi berupa PKH”ujar R orang tua korban. Senin (13/12).

Berdasarkan keterangan Saksi ME akan hadir jika ada surat panggilan resmi dari Polres Way Kanan.

Baca Juga  Jon Heri Lanjutkan Perbaikan jalan Provinsi

Namun, setelah diberikan Surat Panggilan resmi dari Polres Way Kanan, justru ME malah melarikan diri dan rekannya JA pun tidak ingin menghadiri panggilan tersebut.

“Ya intinya mereka takut sama pihak kepala kampung karena terintimidasi, Kalau Pelaku sudah sejak kejadian memang tidak keluar lagi”pungkas orang tua Korban.