Tak hanya itu, UU Pemilu juga melarang para pelaksana, peserta, dan tim kampanye peserta pemilu untuk mengikutsertakan prajurit TNI dan Polri dalam kampanye.
Dalam UU Pemilu, Prajurit TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu 2024.
Kemudian, Prajurit TNI dan Polri tak boleh menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024. Artinya, prajurit TNI dan Polri harus bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih,” bunyi pasal 200 UU Pemilu.
UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, telah memberikan larangan terhadap ASN, TNI dan Polri.Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU tersebut, menyebutkan bahwa setiap orang yang disebutkan dalam ayat 2, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.
Selain ASN, TNI, Polri yang harus netral adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa; dan, Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
(RWK/JONI)






